Wednesday, December 28, 2022
Di Kabupaten Wonosobo, keberadaan titik 0 Km mulai diketahui banyak orang setelah adanya pembangunan Tugu 0 Km Wonosobo melalui kegiatan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Skala Kawasan. Titik 0 Km Wonosobo Sendiri berada di pintu gerbang masuk Kota Wonosobo, Tepatnya di perempatan yang menghubungkan Jl Kyai Muntang, Jl Sabuk Alu, Jl S Parman dan Jl Nasional Temanggung-Wonosobo.
Tugu 0 Km Wonosobo berupa tugu dengan patung lengger, yaitu kesenian khas daerah wonosobo. Berbeda dengan lengger di daerah yang lain, Lengger khas wonosobo berupa tari topeng yang menjadi bagian dari Tari Lengger sebagaimana umumnya. Pemilihan Lengger sebagai penanda Kota Wonosobo tersebut dimaksudkan untuk lebih mengenalkan salah satu budaya asli wonosobo kepada masyarakat luas.
Pembangunan Tugu 0 Km Wonosobo sendiri merupakan bagian dari pembangunan pintu gerbang Kota Wonosobo dari arah Temanggung yang terdiri dari Pembangunan Tugu 0 Km, Pembangunan drainase dan pedestrian atau trotoar di sepanjang Jl Kyai Muntang termasuk penyediaan sarana perlengkapan jalan berupa lampu jalan, halte, gapura, pagar pembatas, kursi, taman, dan pohon peneduh.
Wednesday, October 23, 2019
Jalan satu arah dengan perkerasan aspal ini memiliki lebar 6 meter, sebenarnya belum memenuhi persyaratan sebagai jalan kolektor sekunder. Namun karena keterbatasan lahan, maka lebar jalan tersebut tetap dipertahankan s

Aktivitas yang ada di sepanjang Jalan Kyai Muntang didominasi oleh aktivitas perdagangan dan jasa (berupa toko, warung dan ruang usaha lainnya), permukiman, peribadatan, sekolah dan kantor pemerintahan. Simpul-simpul aktivitas utama terletak dibeberapa lokasi yaitu taman 0 km wonosobo yang merupakan titik awal Jl Kyai Muntang, pemberhentian bus yang berada di sebelah makam, perempatan Dieng Creatif, Pertigaan Jl Tosari (HOS Cokroaminoto), perempatan Balai Kelurahan Jaraksari dan perempatan terakhir yang biasa disebut masyarakat stopan atau perempatan klenteng.
Permasalahan yang ada di sepanjang jalan tersebut antara lain kemacetan yang disebabkan oleh banyaknya kendaraan umum khususnya bus yang berhenti/ ngetem di sebelah makam serta terbatasnya ruang parkir di sepanjang koridor jalan tersebut. Selain itu, apabila hujan cukup deras, di beberapa titik muncul genangan yang terpusat di sekitar jembatan merah yang sebenarnya merupakan salah satu sistem drainase utama di Kota Wonosobo.
Tuesday, September 17, 2019
Wednesday, August 7, 2019
Wednesday, February 28, 2018
Masjid Ageng Boyolali merupakan salah satu dari 5 tempat ibadah di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Boyolali ini diresmikan oleh Bupati Boyolali, Bapak Drs. Seno Samodro pada tanggal 3 Agustus 2015. Arsitekturnya terlihat sederhana meskipun tidak meninggalkan kesan bangunan yang modern dengan ciri utama satu buah kubah dibagian tengah masjid. Dengan fasilitas yang cukup lengkap membuat masjid ini menjadi salah satu masjid yang cukup ramai di Boyolali.
Thursday, February 1, 2018
Monday, January 29, 2018
Saturday, January 27, 2018
Potensi yang dimiliki Desa Protomulyo antara lain: lokasi yang strategis karena berada di pusat pemerintahan kecamatan kecamatan dan jalur transportasi utama Kabupaten Kendal, adanya home industry mebel, kayu dan stempel, adanya tempat wisata religius yaitu makam-makam kerabat keraton & ulama besar serta adanya Perumnas. Desa ini juga dilalui oleh jalan Tol Pantura Jawa yang membentang dari Kabupaten Batang - Kota SemarangThursday, October 26, 2017
Tuesday, August 1, 2017
Monday, January 2, 2017
Tuesday, August 23, 2016
Untuk terus meningkatkan akses penduduk perdesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019, Program Pamsimas dilanjutkan pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 khusus untuk desa-desa di Kabupaten. Program Pamsimas III dilaksanakan untuk mendukung dua agenda nasional untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu
1. 100-100, yaitu 100% akses air minum dan 100% akses sanitasi,
2. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Program Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach)1. Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.
Ruang lingkup Program Pamsimas 3 mencakup lima komponen program:
1) Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah dan desa;
2) Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi;
3) Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum;
4) Hibah Insentif; dan,
5) Dukungan teknis dan manajemen pelaksanaan program.
Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaan dan periurban.
- Terdapat tambahan 22.1 juta penduduk yang dapat mengakses sarana air minum aman2 dan berkelanjutan;
- Terdapat tambahan 14.9 juta penduduk yang dapat mengakses sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan;
- Minimal pada 60% masyarakat dusun lokasi program seluruh penduduknnya menerapkan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS);
- Minimal 70% masyarakat mengadopsi perilaku program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);
- Minimal 70% Pemerintah kabupaten memiliki dokumen perencanaan daerah bidang air minum dan sanitasi untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan Pendekatan Pamsimas dan pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi daerah;
- Minimal 60% Pemerintah kabupaten mempunyai peningkatan belanja di bidang air minum dan sanitasi dalam rangka pemeliharaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi saat ini serta pencapaian akses universal air minum dan sanitasi.
Sasaran Lokasi Pamsimas
Sasaran Program Pamsimas adalah kabupaten yang memiliki cakupan pelayanan air minum aman perdesaan yang belum mencapai 100%. Penetapan kabupaten sasaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan minat Pemerintah Kabupaten, sedangkan pemilihan desa sasaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. Target desa sasaran Program Pamsimas adalah kurang lebih 27.000 desa (2008-2020). Mulai tahun 2016, Pamsimas akan melaksanakan pendampingan di 15.000 desa baru (yang belum pernah mendapatkan program Pamsimas sebelumnya), serta pendampingan keberlanjutan pada kurang lebih 27.000 desa peserta Pamsimas.
Secara umum, kriteria desa sasaran baru Pamsimas meliputi:
- Belum pernah mendapatkan Program Pamsimas;
- Cakupan akses air minum aman belum mencapai 100%; yaitu di bawah 68.87%;
- Cakupan akses sanitasi layak belum mencapai 100%; yaitu di bawah 62.41%;
- Prevalensi penyakit diare (atau penyakit yang ditularkan melalui air dan lingkungan) tergolong tinggi berdasarkan data Puskesmas;
- Memenuhi biaya per penerima manfaat yang efisien3;
- Adanya pernyataan kesanggupan pemerintah desa untuk menyediakan minimal 10% pembiayaan untuk rencana kerja masyarakat (RKM) yang bersumber dari APBDesa;
- Adanya pernyataan kesanggupan masyarakat untuk:
- Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang akan fokus menangani bidang AMPL (selanjutnya disebut dengan Kader AMPL);
- Menyediakan kontribusi sebesar minimal 20% dari kebutuhan biaya RKM, yang terdiri dari 4 % dalam bentuk uang tunai (in-cash) dan 16 % dalam bentuk natura (in-kind);
- Menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan (BABS).
Friday, June 10, 2016
Kedalaman substansi dari RP2KPKP sampai dengan strategi dan program pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kota menuju 0% kumuh dalam jangka waktu 5 tahun yang dijabarkan ke dalam rencana keterpaduan program penanganan dan penyusunan desain teknis dalam skala kawasan. Rencana keterpaduan program penanganan permukiman kumuh merupakan penjabaran dari strategi dan program ke dalam skala kawasan yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan didetailkan pada program tahunan/1 (satu) tahun. Untuk komponen infrastruktur bidang Cipta Karya pada program tahun pertama di kawasan pengembangan tahap 1 dilakukan penyusunan Rencana Detail Desain/Detailed Engineering Design (DED).
Rumusan program dan kegiatan disusun dengan mengacu pada nomenklatur program di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ; LampiranA.VII Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011, berikut penyesuaiannya di kabupaten/kota yang bersangkutan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota; serta Rencana Strategi (Renstra) Kementerian/Lembaga lainnya. Kebutuhan program penanganan RP2KPKP dalam skala kota, skala kawasan, dan program pembangunan pada tahun pertama disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Kebijakan dan strategi yang terkait dengan penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan;
- Strategi dan program yang telah ada di berbagai dokumen perencanaan pembangunan dan penataan ruang yang berlaku dan terkait dengan penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan;
- Kebutuhan penanganan permukiman kumuh perkotaan, yang didasarkan pada isu strategis kawasan permukiman kumuh dan karakteristik permasalahan permukiman kumuh perkotaan secara eksisting;
- Target capaian dalam menuju 0% kawasan permukiman kumuh perkotaan pada tahun 2019 sesuai dengan arahan RPJMN 2015-2019;
- Readiness criteria yang dapat menjadi pembatas ataupun pendorong bagi terwujudnya target capaian menuju 0% kawasan permukiman kumuh perkotaan pada tahun 2019 berupa:Sumber pendanaan yang dimiliki oleh Pemerintah dan pemerintah daerah;Kesiapan lahan yang tersedia untuk pembangunan;Kesiapan masyarakat dalam mendukung program penanganan kumuh;Komitmen pemerintah kabupaten/kota;Kebijakaan pemerintah kabupaten/kota dan lain sebagainya
Fokus dari obyek yang diatur di dalam RP2KPKP adalah program dan kegiatan terkait dengan infrastruktur permukiman perkotaan, yang terdiri atas:
a. Kondisi Fisik Bangunan Hunian;
b. Aksesibilitas Lingkungan;
c. Kondisi Drainase Lingkungan;
d. Kondisi Pelayanan Air Minum/Baku;
e. Kondisi Pengeolaan Air Limbah;
f. Kondisi Pengelolaan Persampahan; dan
g. Kondisi Proteksi Kebakaran;
Friday, May 27, 2016
Adapun tujuan antara yang ingin dicapai melalui program Kotaku adalah:
- Mendukung menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha
- Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berfungsi dengan baik
- Tersusunnya rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; dan
- Terlaksananya aturan bersama sebagai perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Inisiasi program ini dari Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rancangan program ini berpijak pada pengembangan dari program nasional sebelumnya yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan. Program tersebut telah memberikan investasi berharga berupa terbangunnya kelembagaan tingkat masyarakat, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah daerah, sistem monitoring dan kapasitas tim pendamping. Berdasarkan pembelajaran tersebut, Program KOTAKU dirancang dengan Pemerintah Daerah sebagai nakhoda dalam mewujudkan permukiman layak huni dan berkelanjutan.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui program Kotaku antara lain:
- Melakukan baseline data kumuh di 11.067 kelurahan/ desa di 269 kota/kabupaten
- Melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui pola PLPBK yang dilaksanakan di 220 kelurahan/desa eksisting
- Percepatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh melalui kolaborasi kota di 100 kota/ kabupaten
- Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK) di 845 kel/desa dan Business Development Center (BDC) di 15 kota/kab
- Pilot PRBBK (Pengurangan Resiko Bencana Berbasis Komunitas) Bencana Kebakaran di 10 kel/desa Integrasi Perencanaan : sudah ada RKPKP di 84 kab/kota fasilitasi APBN dan sedang difinalisasi SIAP di 18 kab/ kota melalui fasilitasi NUSP2
Monday, May 2, 2016
![]() |
| Sosialisasi Nasional RPKPKP |
Rencana pencegahan dan peningkatan kawasan kumuh ini merupakan dokumen perencanaan kegiatan penanganan dengan lingkup/skala kota dan kawasan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi).
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) diperlukan agar Pemerintah Daerah mampu menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai acuan dalam pencapaian penanganan permukiman yang bebas kumuh. Dengan adanya produk perencanaan tersebut diharapkan dapat terciptanya keterpaduan program dan pembiayaan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Dokumen perencanaan ini diperlukan sebagai acuan dalam pelaksanaan penigkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan mengintegrasikan skala lingkungan sampai dengan skala kawasan dan kota. Sedangkan untuk pengelolaan sarana dan prasarana yang terbangun dengan memampukan dan menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk memelihara dan menjaga lingkungan huniannya.
Secara umum muatan pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh meliputi 2 (dua) tahapan, yaitu pada saat awal penanganan dan pasca pelaksanaan pembangunan. Pada tahap awal penanganan, kegiatan pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan penyuluhan (campaign) kepada pemangku kepentingan di daerah dan masyarakat.
Amanat Undang-undang No.1 tahun 2011 dimana penyelenggaraan kawasan permukiman perlu didasarkan pada suatu dokumen rencana yang terpadu dan terintegrasi yaitu Rencana Kawasan Permukiman, dapat diartikan pula bahwa dalam konteks penanganan permukiman kumuh perlu juga memiliki suatu instrumen yang dapat menaungi upaya pencegahan dan peningkatan permukiman kumuh yaitu RP2KPKP. Terkait hal ini RP2KPKP diharapkan dapat menjadi:
- Satu-satunya dokumen yang menjadi acuan Pemerintah Kab./Kota dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh
- Dokumen rencana yang mengintegrasikan program-program pencegahan danpeningkatan kualitas permukiman kumuh (program penanganan permukiman kumuh dari Pemerintah Kab./Kota, NUSP-SIAP, P2KKP/KOTAKU, program regular dari APBN/Provinsi, dll)
Dalam hal ini pemerintah daerah (kabupaten/kota) menjadi aktor dan pelaku utama dalam penanganan permukiman kumuh, mulai dari tahap perencanaan melalui fasilitasi penyusunan RP2KPKP dari pemerintah pusat, hingga ke pelaksanaan dan pengelolaannya, terutama terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki kompleksitas permasalahan yang relatif ringan, sehingga nantinya penanganannya dapat dilakukan di tingkat kelurahan. Pemerintah daerah juga dapat mengakses kemungkinan program penanganan lainnya yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, terutama terhadap kawasan-kawasan permukiman kumuh yang memiliki kompleksitas permasalahan yang masiv dan memerlukan keterpaduan penanganan dari sisi pelaku serta sumber pendanaan.
Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) merupakan salah satu muatan dalam dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP). Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 64, disebutkan bahwa dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota/Bupati. Penetapan ini dimaksudkan agar dokumen RKP memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai instrumen Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di tingkat kabupaten/kota.
Secara garis besar lingkup kegiaatan penyusunan RP2KPKP terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu :
a. Persiapan,
b. Verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi;
c. Perumusan Rencana Penanganan
d. Penyusunan Desain Teknis.
Untuk penjelasannya bisa dilihat secara lebih detail di:
Wednesday, December 30, 2015
Tuesday, September 1, 2015

Hotel Grand Saraswati ini sebenanya merupakan hotel melati, namun memiliki fasilitas yang cukup banyak, antara lain: tempat parkir parking yang nyaman, modern design room, air panas, breakfast/sarapan pagi , room telepon, wifi, meeting room, laundry service, restoran serta room service.
Hotel Grand Saraswati Semarang memiliki suasana yang tenang dan menyenangkan karena menawarkan standar tertinggi dari pelayanan dan fasilitas. Bangunannya ditata efisien namun terawat membuat pengunjung betah berada di sana. Hotel ini memiliki 44 kamar yang berukuran cukup luas untuk 1 atau dua tamu dengan tarif per malam mulai dari Rp. 200.000,00
Hotel Grand Saraswati Semarang
Jl. Singosari Raya 81A Semarang 50242 Jawa Tengah, Indonesia
Telp. 024 - 841 3454
Fax. 024 - 844 9502
Email : GrandSaraswatiHotel@gmail.com
website : http://grandsaraswatihotel.com/
Monday, August 3, 2015
Kantor Kecamatan Plantungan atau Kantor Camat Plantungan terletak di JL. Suratman, No. 10, Plantungan, Kendal, Jawa Tengah, Indonesia kode pos 51362. Kantor tersebut berada di jalur jalan utama di kabupaten Kendal yang menghubungkan Batang - Sukorejo (Kendal)- Temanggung. No telepon Kantor Kecamatan Plantungan yang bisa dihubungi adalah 0294 451 006.Secara Administrasi Kecamatan Plantungan terbagi dalam 12 desa yang masuk dalam
klasifikasi desa swasembada. Kecamatan ini terdiri dari
jumlah dusun 55, jumlah RW 61 dengan 250 RT. Jumlah PNS di kantor
Kecamatan 22 orang yang terdiri dari 17 PNS laki-laki dan 5 PNS
perempuan. Pusat pemerintahan Kecamatan plantungan ini berada di pusat keramaian dengan fasilitas yang ada di dekatnya antara lain pasar, Bank BRI, Kantor Polsek, Masjid, sekolah dan fasilitas umum/ fasilitas sosial yang lainnya. Kantor Camat tersebut berada di Desa Tirtomulyo yang berada di tengah-tengah Kecamatan Plantungan sehingga bisa menjangkau dan melayani semua desa yang ada di kecamatan ini.
Sunday, August 2, 2015
Terminal Entrop yang saat ini beroperasi sebenarnya terminal lama, dan masih proses pembangunan terminal baru. Di terminal lama ini selain terdapat jalur pemberhentian angkutan umum juga terdapat ruang tunggu, kios-kios pedagang serta kantor pengelola. Yang menjadi permasalahan di termial Entrop ini antara lain belum tertatanya jalur pemberhentian angkutan umum, masih adanya beberapa kios yang kosong, serta minimnya pohon-pohon peneduh yang membuat suasana panas. Thursday, July 30, 2015
![]() |
| HID Di Kec Rowosari Kab Kendal |
![]() |
| HID Di Kec Rowosari Kab Kendal |
Selain itu, desa-desa yang akan mengikuti seleksi pengajuan HID harus memenuhi beberapa kriteria penilaian, antara lain: Kinerja Pembukuan LKM/KKM memenuhi, kualitas SPAM bagus, pengoperasian dan Pemeliharaan kegiatan yang sudah dilaksanakan tidak mengalami kendala, pencapaian SBS (ODF) memenuhi persyaratan, adanya pengembangan cakupan layanan SPAMS dan terlaksananya program Kerja dalam pelaksanaan PJM Proaksi.






















